Highlight Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan sesuai dengan PMK 66 tahun 2023 dan penerapannya dalam perhitungan PPh 21 Perusahaan
Perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan atau imbalan dalam bentuk natura merupakan aspek penting dalam perhitungan pajak penghasilan PPh 21 dalam suatu perusahaan. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 tahun 2023 telah mengeluarkan ketentuan mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. PMK ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap penghasilan atau imbalan dalam bentuk non-uang dalam suatu perusahaan.
Materi:
• Jenis Penghasilan atau Imbalan dalam Bentuk Natura
• Ketentuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan dalam Bentuk Natura
• Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan dalam Bentuk Natura
• Penyelesaian Sengketa Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan dalam Bentuk Natura
Add a Comment
You must be logged in to post a comment