056172800_1676168882-FOTO.jpg

DJP Tebar Surat Cinta Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan PPh

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh pada 1 Januari 2023. Pelaporan SPT tahunan ini akan berlangsung sampai dengsn 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak perusahaan.

Di tengah Februari ini, DJP mulai getol mengajak wajib pajak untuk melapor SPT tahunan ini. Berbagai cara dilakukan baik melalui sosialisasi melalui media massa dan juga media sosial termasuk juga mengirim surat cinta secara pribadi ke wajib pajak.

Jadi jangan kaget jika tiba-tiba mendapat pesan melakui SMS atau aplikasi WhatsApp untuk diminta melakukan pelaporan SPT. Berikut contohnya:

Pelaporan SPT Tahunan dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak

Yth. xxxxxx

NPWP : xxxxxx

Semoga Saudara senantiasa dalam keadaan sehat dan dimudahkan dalam segala urusan.

Salah satu kewajiban Saudara sebagai wajib pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan , Saudara diharapkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online melalui laman djponline.pajak.go.id paling lambat 31 Maret 2023.

Pastikan untuk melakukan pemutakhiran data NIK melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id) di menu profil agar data NPWP berstatus valid sebelum mengirimkan SPT.

Ajakan untuk segera melaporkan SPT tahunan melalui SMS atau WhatsApp ini dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

“Sudah di cek, betul dari KPP Pratama, mengingatkan Wajib Pajak untuk lapor SPT sekaligus melakukan validasi atau pemadanan NIK – NPWP,” jelas dia kepada Liputan6.com seperti ditulis pada Minggu (12/2/2023).

Oleh karena itu DJP pun meminta kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan ini. Pasalnya, ada denda yang menunggu jika tidak melaporkan.

Wajib pajak yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak akan dikenakan sanksi Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan sanksi Rp 1.000.000. Sanksi tersebut sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment