093577300_1673325901-WhatsApp_Image_2023-01-10_at_10.50.04.jpeg

DJP Jamin Reformasi Perpajakan Tak Ganggu Ekonomi

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan reformasi perpajakan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adanya UU ini pajak tidak menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian.

“Yang dilakukan Pemerintah saat ini kami sedang melakukan reform dibidang perpajakan, reformnya disisi administrasi dan policy,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa (10/1/2023).

Dia menjelaskan, latar belakang DJP melakukan reformasi perpajakan yaitu untuk memperbaiki sistem administrasi agar beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Kemudian secara khusus sistem perpajakan harus efektif menciptakan keadilan. Sementara, reformasi disisi policy yaitu untuk menciptakan keadilan dan sustainabilitas dari APBN.

“Sementara dari konteks administrasi inginnya reform itu membuat sistem perpajakan yang mudah dan simple menjamin kepastian hukum, istilah kata yang multi tafsir kita kurangi, melakukan transaksi itu mudah, mengisi SPT gampang, daftar bayar lapor sederhana itu yang kita inginkan,” ujarnya.

Menurutnya, reformasi perpajakan dengan menggunakan teknologi bisa mempermudah dan membuat ongkos kepatuhan masyarakat menjadi lebih murah. Sehingga, masyarakat tidak perlu menyampaikan SPT ke kantor pajak langsung, cukup melalui online saja, termasuk menyampaikan permohonan maupun surat keterangan fiskal.

“Disisi yang lain pajak digunakan tidak untuk menciptakan distorsi yang tidak perlu dalam perekonomian, ujungnya menjaga penerimaan,” ujarnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment