080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

DJP Diminta Optimalisasi Penerimaan Pajak, Begini Caranya

Dengan integrasi data berbasis link and match, monitoring self-assessment memudahkan akses dan pengawasan terhadap informasi Wajib Pajak. Ini juga memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap penghindaran pajak dan upaya pencegahan korupsi.

“Seluruh pihak, baik pemerintah pusat, daerah, lembaga, dan swasta, wajib membuka akses data terkait perpajakan, baik yang bersifat rahasia maupun non-rahasia,” tambah Hadi.

Langkah ini mendorong transparansi dalam sistem perpajakan, memberikan akses ke data finansial dan non-finansial yang sebelumnya sulit diakses, serta mendukung upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor.

Landasan Hukum dan Pentingnya Revisi Peraturan

Monitoring self-assessment didukung oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta Perpu Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Menurut Pasal 35A, setiap instansi wajib memberikan data yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

“Ini memastikan tidak ada lagi informasi yang disembunyikan dari pemerintah, sehingga penerimaan pajak dapat dioptimalkan,” jelas Hadi.

Namun, beberapa peraturan pelaksanaan masih inkonsisten dan melemahkan efektivitas sistem ini. Hadi menegaskan bahwa revisi terhadap peraturan yang tidak sesuai dengan undang-undang perlu dilakukan agar sistem pengawasan perpajakan dapat berjalan lebih baik.

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment