090945500_1703732523-Indra_Charismiadji.jpg

DJP Bongkar Kasus Penggelapan Pajak Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan jika kasus ini bukan merupakan kasus yang baru.

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat

KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktorat Jenderal Pajak menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment