053449300_1675904579-Screenshot__150_.jpg

Ditutup 31 Maret 2023, Ribuan Pegawai BKKBN Lapor SPT Pajak Lebih Awal

Untuk mengakses aplikasi ini, gunakanlah browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang Anda miliki, seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. 

1. Langkah pertama, buka aplikasi menggunakan browser, disarankan menggunakan browser Chrome / Firefox. Jika tidak bisa dibuka karena terjadi error, artinya browser belum terinstal dengan sertifikat elektronik.

2. Kemudian, buka menu Option dan cari dengan kata kunci Certificates, kemudian klik View Certificates.

3. Setelah muncul daftar sertifikat yang ada di browser, klik Import dan pilih sertifikat elektronik Anda dan masukkan passphrase. 

4. Kemudian tutup dan buka kembali browser Anda. Jika intalasi sertifikat elektronik sudah berhasil, maka saat Anda mengakses aplikasi e-faktur Web-based, NPWP dan nama akan langsung ditampilkan pada aplikasi. Pada saat Anda akan mengakses aplikasi ini selanjutnya tidak akan diminta lagi untuk menginstal sertifikat elektronik, karena jika sudah berhasil sertifikat elektronik masih tetap tersimpan dalam browser selama tidak dihapus dari browser.

5. Masukkan password Akun PKP yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA). 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment