000594000_1681461230-FOTO_000.jpg

Dirjen Pajak dan Pemrov Jateng Kerja Sama Tukar Menukar Data

Sebelumnya, Dalam rangka Reformasi Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan percepatan dan pengembangan digitalisasi sistem berkenaan dengan pelaporan pajak.

Berkat kemajuan teknologi digital, membayar pajak pun bisa dilakukan secara daring yang sangat efisien, namun di sisi lain sistem digital ini harus dapat memenuhi unsur keamanan dan keabsahan bagi penggunanya.

Untuk itu, DJP menggandeng Privy, salah satu PSrE (Penyedia Sertifikat Elektronik) di Indonesia yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pelaporan pajak.

“Saat ini kami tengah membangun dan memperbaharui sistem informasi untuk pelaporan pajak. Sistem yang sudah ada memang menggunakan tanda tangan elektronik, tetapi belum tersertifikasi. Untuk itulah kami bekerjasama dengan Privy untuk menyediakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi agar legalitas dan keabsahannya terjamin,” ujar Kepala SubDirektorat Tata Kelola Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Pajak Yanwas Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Yanwas menambahkan, kolaborasi dengan Privy sebagai PSrE di Indonesia yang memiliki keabsahan hukum tentunya akan menambah kepercayaan para Wajib Pajak (WP) dalam memberikan laporan pajak. “Keabsahan hukum sangat penting untuk meyakinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Saat ini kami akan melakukan semacam sosialisasi atau piloting penggunaan TTE tersertifikasi, agar tahun depan bisa terealisir pelaksanaannya,” imbuh Yanwas.

Pada September 2022, Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022. Dengan demikian, perusahaan Wajib Pajak dapat menggunakan layanan TTE Privy yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP untuk pelaporan pajak khususnya e-Faktur dan e-Bupot.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment