080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Dapat Harta Warisan, Wajib Bayar Pajak?

Liputan6.com, Jakarta Warisan merupakan harta atau peninggalan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Biasanya, warisan ditinggalkan oleh orang tua untuk diwariskan kepada anaknya sebagai ahli waris.

Dikutip dari Antara, Selasa (27/8/2024), dalam Islam, harta warisan sebagai salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan apabila telah sesuai dengan syaratnya. Lantas, mendapat warisan apakah dikenakan pajak?

Warisan merupakan perpindahan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditujukan sebagai penerima warisan atau ahli waris. Bentuk warisan dapat berupa harta bergerak dan tidak bergerak.

Harta Bergerak

Harta bergerak seperti uang tunai, perhiasan, tabungan, surat berharga, kendaraan, dan lainnya. Sementara harta tidak bergerak berupa bangunan, rumah, tanah, dan sejenisnya.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia saat ini, warisan termasuk yang dikecualikan dari pengenaan pajak.

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diatur dalam Pasal 4 ayat (3) bahwa warisan termasuk ke dalam objek pajak yang dikecualikan yang tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan, mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, berbicara mengenai harta warisan, terdapat dua situasi yang perlu diperhatikan. Pertama, harta warisan dari pewaris telah dibagikan kepada seluruh penerimanya.

Jika pewaris meninggalkan warisan, dan warisan tersebut sudah dibagi kepada ahli waris, maka salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP.

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment