062551600_1567842489-TAX.jpg

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan, Kenali Metode dan Pemotongannya

Walaupun cara menghitung PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki cara menghitung PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada tiga cara menghitung PPh 21 yang paling umum:

Metode Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Gross)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode gross ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

Contohnya:

Kamu seorang lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:

– Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

– Tarif PPh: 15%

– PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

– Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000

 

Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.

Contohnya sebagai berikut:

Kamu seorang laki-laki lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka begini cara menghitung PPh 21:

– Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

– Tarif PPh: 15%

– Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

– Total gaji bruto: 10.825.000

– Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

– Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

 

Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode net ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Contohnya:

Kamu seorang laki-laki lajang yang menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000 maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:

– Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

– Total gaji bruto: Rp 10.000.000 – Tarif PPh 21: 15%

– Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

– Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

– Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment