024505400_1614786067-SPT_Jokowi.jpeg

Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi, Pahami Langkah-Langkahnya

Berikut ini cara membuat SPT tahunan pribadi yang wajib anda ketahui, antara lain:

1. Registrasi EFIN

Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Berikut caranya:

a. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

b. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit.

c. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

d. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.

2. Mengisi E-filling

Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Berikut cara membuat SPT tahunan pribadi yang selanjutnya, antara lain:

a. Pilih buat SPT.

b. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi.

c. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

d. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

e. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

f. Cara membuat SPT tahunan selanjutnya adalah mengisi pajak final. Di sini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara, bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.

g. Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

h. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.

i. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”).

j. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

k. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.

l. Segera buka email, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment