Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs DJP Online:
1. Akses Situs DJP Online
Buka browser dan kunjungi situs resmi DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id.
2. Login ke Akun DJP Online
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera. Jika belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.
Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor”, kemudian klik ikon “e-Filing”.
4. Buat SPT
Klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pengisian SPT Tahunan.
5. Pilih Jenis Formulir SPT
Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan kondisi Anda. Jawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan teliti.
6. Isi Data SPT
Ikuti panduan pengisian data SPT secara bertahap. Pastikan untuk mengisi setiap kolom dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda miliki.
7. Periksa Kembali Data
Sebelum mengirimkan SPT, periksa kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan keakuratan dan kelengkapannya.
8. Kirim SPT
Setelah yakin semua data sudah benar, klik tombol “Kirim SPT”. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon yang terdaftar.
9. Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang Anda terima untuk menyelesaikan proses pengiriman SPT.
10. Cetak Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah SPT berhasil dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email. Simpan BPE ini sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.
Source link
Add a Comment
You must be logged in to post a comment