048650400_1611812362-signap_app.jpg

Bisa dari Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan via Online

Liputan6.com, Jakarta – Bagi pemilik kendaraan, baik mobil dan motor melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak tahunan menjadi hal yang wajib dilakukan. Bahkan, melakukan pembayaran pajak tahunan, kini bisa lebih mudah dengan sistem online menggunakan aplikasi signal.

Langkah pertama, tentu harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Signal di App Store atau Google Play Store. Jika sudah, Anda diminta untuk mengisi lebih dulu formulir online berupa NIK dari e-KTP, nama lengkap, email untuk verifikasi, nomor telepon aktif, dan kata sandi.

Setelah langkah di atas rampung, kembali ke aplikasi dan silakan lakukan penambahan kendaraan. Masukan nomor TNKB terdaftar disertai dengan 5 digit terakhir nomor rangka. Nanti secara sistem akan diproses dan informasi terkait detail dari kendaraan akan ditampilkan.

Untuk pembayaran pajak tahunan, silakan pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK. Kemudian cari dan pilih pelat nomor yang ingin diperpanjang, nanti akan muncul kolom berupa informasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bila ada keterlambatan akan disertakan juga biaya denda yang harus dibayarkan.

Kemudian akan opsi ingin dikirim ke rumah atau diambil di Samsat. Kasus ini kami memilih untuk dikirim ke alamat rumah dengan kurir Pos Indonesia. Jika sudah menentukan pilihan tadi, pilih lanjut untuk menyelesaikan pengisian data dan pembayaran.

Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi beberapa formulir wajib. Misalnya ‘Pilih Kantor Samsat’ yang secara otomatis tertera pilihan di mana kendaraan Anda teregistrasi.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment