037561600_1673244871-pajak.jpeg

Berkas Dilimpah ke Kejari, Tersangka Pengemplang Pajak di Sidoarjo Segera Disidangkan

 

Liputan6.com, Surabaya – Petugas Kanwil DJP Jatim II melimpahkan berkas perkara kasus pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dengan tersangka SLM untuk segera disidangkan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin melalui Kabid Humas Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo, Kamis mengatakan untuk pelimpahan kasus ini tanpa dihadiri oleh tersangka atau in absentia.

“Pelimpahan tersebut disertai barang bukti (penyerahan tahap 2) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Bojonegoro,” katanya di kantor Kejari Sidoarjo, Jumat (27/10/2023), dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, diketahui telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.

Tersangka SLM menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

“Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode tahun 2018 sampai dengan 2019,” ujarnya.

Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Atas perbuatan tersebut tersangka SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tuturnya.

Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar). Dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019, tersangka melalui perusahaan-perusahaan ini melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan memanfaatkan faktur pajak serta tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Negara dirugikan sebesar Rp2,3 miliar melalui PT BBM dan Rp377 juta melalui PT RPM,” ucapnya.

Sebagai wujud apresiasi pada wajib pajak, Kantor Pajak Pratama Jakarta Menteng III menggelar acara Tax Gathering 2022. Dalam tax gathering ini juga diberikan penghargaan pada pelaku wajib pajak yang terbagi dalam delapan kategori.


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment