Liputan6.com, Jakarta Banyak wajib pajak yang masih belum memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor. Padahal, kedua prosedur ini sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk menghindari masalah pajak dan administrasi.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tertentu.
“Tindakan ini bertujuan untuk membatasi sementara status kendaraan tersebut. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran, yaitu pemblokiran data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” jelas Morris, Kamis (7/11/2024).
Jenis dan Tujuan Pemblokiran Kendaraan
Pemblokiran data BPKB berfungsi mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemilik, serta membantu penegakan hukum pada kendaraan yang terlibat kasus kriminal.
Selain itu, pemblokiran BPKB juga melindungi kepentingan kreditur terkait pinjaman kendaraan. Sementara itu, pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah pengesahan atau perpanjangan registrasi kendaraan dan penggantian STNK. Hal ini penting untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor
Berbeda dengan pemblokiran, pelaporan jual kendaraan bermotor adalah prosedur yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016. Langkah ini sangat penting karena memungkinkan pemilik lama terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru serta menghindari potensi masalah di masa depan.
“Dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik dapat menghindari pajak progresif dan masalah administratif lainnya di masa mendatang,” ungkap Morris. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id, sehingga mempermudah proses tanpa perlu datang ke SAMSAT.
Source link
Add a Comment
You must be logged in to post a comment