050353700_1648714874-20220331-Laporan-SPT-4.jpg

Batas Lapor SPT Badan Tersisa 3 Hari, Ini Dokumen Harus Disiapkan dan Cara Lapor!

 

 

1. Login ke laman DJP Online

 

Buka situs www.pajak.go.id, kemudian login menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan masukkan password serta kode keamanan. Selanjutnya Klik “Login”.

 

2. Pilih e-FillingNanti kamu akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan. Klik tab “Lapor” dan pilih “e-Form”.

 

3. Buat SPT dan isi formulirnya

 

Klik “Buat SPT”, kemudian lengkapi formulir SPT dengan mengisi tahun pajak dan status SPT normal.

 

Pembetulan bisa dipilih apabila kamu menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya. Jika tidak perlu pembetulan, maka kamu bisa melewati langkah tersebut.

 

4. Lengkapi data

 

Nantinya sistem akan secara otomatis mengunduh e-Form. Buka dokumen dan lengkapi data sesuai pada  lampiran induk SPT 1771.

 

5. Isi lengkap data pada lampiran-lampiran

 

Kamu perlu mengisi dengan lengkap lampiran khusus 1A, lampiran VI (apabila WP badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain), lampiran V,  lampiran IV, dan lampiran II.

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment