030020500_1690207770-771832df-0381-44ec-9848-8df220cd9547.jpeg

Barang Impor Kena Pajak Gede? Ini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Liputan6.com, Jakarta Niat hati ingin membeli barang dari luar negeri karena harganya yang murah, tetapi tidak sepakat dengan besaran pajak yang dikenakan Bea Cukai? Nah, jika ada ketidakpuasan atas penetapan pajak untuk barang kiriman dari luar negeri, berikut penjelasan cara mengajukan keberatan ke Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan sudah menjadi tugas Bea Cukai untuk melayani dan mengawasi importasi barang.

Dalam pelayanan dan pengawasan barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai akan menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.

“Untuk barang kiriman dengan nilai lebih kecil atau sama dengan USD 3 per penerima barang per kiriman, akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan, meski tetap dipungut PPN 11%,” kata dia dikutip Rabu (23/8/2023).

“Sementara itu, untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN), akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7,5% dari nilai pabean, PPN sebesar 11% dari nilai impor, dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. Nilai pabean sendiri merupakan jumlah harga barang (free on board) ditambah asuransi dan ongkos kirim,” jelas dia.

Bea Cukai Terbitkan SPPBMCP

Selanjutnya, Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) untuk penerima barang, melalui penyelenggara pos.

Dokumen ini digunakan sebagai dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Lalu, bagaimana jika penerima barang tidak setuju atau tidak sependapat dengan penetapan tersebut?

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment