038284300_1692298270-Istana_Negara_Nusantara.jpeg

Bantu Hijaukan IKN, Korporasi Bakal Diguyur Diskon Pajak 200%

Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan perusahaan-perusahaan yang turut andil menghijaukan IKN Nusantara akan diberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen.

Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN Pungky Widiaryanto dalam konsultasi publik Rencana Induk pengelolaan Keanekaragaman hayati IKN, secara virtual, Rabu (27/12/2023).

 

“Ada kontribusi. Dalam artian ada semacam insentif dari pemerintah untuk dikurangi pajaknya, yaitu tax deduction sampai dengan 200 persen. Ini yang sedang kita kembangkan mekanismenya seperti apa,” kata Pungky.

Pungky menjelaskan, tercatat hutan di IKN hanya 16 persen dari total luas 252 ribu hektare. Hal itu dikarenakan laju deforestasi yang cukup tinggi yakni 1.000 hektare per tahun.Maka dari itu, OIKN akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Dari luas tersebut, terdiri dari 40 ribu hektare untuk hutan sekunder, 2.000 hektare hutan mangrove, 55 ribu hektare hutan industri, dan 80 ribu hektare lainnya digunakan sebagai pertanian, tambang, hingga kebun sawit.

Lebih lanjut, Pungky mencontohkan, jika ada perusahaan ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare, misalnya perusahaan tersebut menghabiskan Rp100 miliar. Maka tax deduction untuk perusahaan itu bisa diklaim dua kali lipatnya.

“Ini sebagai contoh untuk insentif-insentif dalam rangka perbaikan hutan di IKN Nusantara,” ujarnya Pungky.

2 Skema Lain

Adapun selain memberikan tax deduction, OIKN juga memiliki dua skema lain yang akan dilakukan guna merehabilitasi kawasan hutan di IKN.

Pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, penggunaan APBN dapar dilakukan oleh OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga pemerintah daerah setempat.Kedua, kemitraan.

Untuk skema ini, OIKN akan menyediakan lahan untuk para perusahaan yang memiliki kewajiban menghijaukan kawasan hutan di IKN.

“Contohnya, kewajiban reklamasi atau rehabilitasi dalam rangka kewajiban perusahaan tersebut karena telah menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan. Jadi, kalau di tambang ada kewajiban satu kali satu, melakukan rehabilitasi di luar area tambang mereka. Itu kita sediakan lahan di IKN Nusantara untuk dilakukan rehabilitasi sebagai kewajiban mereka (perusahaan tambang),” pungkasnya.

 

    

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment