003688200_1682312744-20230424-Pura-Ulun-Danu-Bratan-Arbas-1.jpg

Bali Pungut Pajak Turis Rp 150 Ribu, Daerah Lain Gimana?

Bali akan memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing ke Bali sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024. Selain di Bali, apakah kebijakan serupa juga akan diterapkan di daerah lain di Indonesia, terutama yang termasuk ramai didatangi para wisman?

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, levi atau pungutan untuk para wisman itu bertujuan untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali. “Jadi ini istilahnya bukan pajak, tapi levi (pungutan) untuk para wisman yang masuk atau berkunjung ke Bali. Tujuannya kita ingin memberikan insentif bagi pariwisata Bali, agar yang datang itu termasuk wisatawan berkualitas,” ungkap Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid pada Senin, 2 Oktober 2023.

“Wisatawan yang berkualitas itu mereka yang durasi menginapnya lebih lama dan belanjanya banyak seperti membeli makanan atau produk kerajinan warga lokal,” lanjutnya. 

Lalu, apakah aturan levi ini bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia? Kemungkinan itu menurut Sandiaga bisa saja terjadi. Tapi yang jelas, hal itu baru akan dicoba diterapkan di Bali yang selama ini jadi destinasi utama para turis asing yang datang ke Indonesia.

“Aturannya ini masih digodok seperti apa detailnya. Tapi selama ini, para wisman atau turis asing tidak mempermasalahkan soal membayar visa atau biaya lainnya untuk beriwsata di Indonesia, terutama mereka yang termasuk kelas menengah ke atas, karena itu yang jadi fokus atau sasaran utama kita saat ini dan ke depannya nanti,” jelas pria yang biasa disapa Sandi ini.

Kemenparekraf sudah mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak wisatawan mancanegara ke Bali. Pungutan itu akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan. Menurut Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan, termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar, bisa memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan wisman ke Bali.


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment