031656800_1466064638-ist.jpg

Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker

Tunjangan Hari Raya atau THR hanya boleh diberikan  perusahaan kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia. 

“THR Diberikan dalam Bentuk Sembako/Parsel, boleh Nggak Sih? Minaker tegaskan tidak boleh ya Rekanaker. THR hanya diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah ya,” tulis keterangan @kemnaker, Kamis (6/4/2023).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat 2, diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang ruliah negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6.

Aturan THR TerbaruTerbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment