023701200_1687742116-Belanja_Online.jpg

Ada Pajak Natura, Penghasilan Karyawan Siap-Siap Turun

Liputan6.com, Jakarta Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kebijakan pajak natura akan berpengaruh terhadap take home pay atau gaji bersih karyawan/pekerja level atas.

“Untuk (karyawan) menengah mungkin tidak, justru akan makin makmur karena perusahaan bisa menambahkan fasilitas,” kata Yoga kepada wartawan di Kantor Pusat DJP di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

“Mungkin memang yang penghasilannya tinggi (yang terdampak) take home pay-nya turun. Ini karena memang natura boleh dibebankan ke perusahaan tetapi menjadi penghasilan bagi karyawan,” jelas Yoga.

Yoga menjelaskan salah satu contoh, misalnya, suatu karyawan dengan posisi tinggi yang mendapat fasilitas sewa apartemen Rp 50 juta per bulan.

Dari fasilitas itu, karyawan tersebut hanya dibebaskan menarik biaya Rp 2 juta dan sisa Rp 48 juta lainnya akan menjadi penghasilan yang dikenakan PPh.

Tentang Pajak Natura

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Fasilitas tempat tinggal pegawai yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh, adalah fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual).

Jenis fasilitas tersebut adalah yang diberikan dalam wujud apartemen atau rumah tapak, diterima atau diperoleh pegawai; dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp. 2 juta/pegawai/bulan.

Adapun ketentuan lainnya mengenai fasilitas kendaraan pegawai yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh dalam pajak Natura.

Jenis fasilitas itu adalah kendaraan dari pemberi kerja yang diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja, dan Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta/pegawai/tahun pajak.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment