069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

Ditjen Pajak Belum Siap Hapus PPN Seperti Saran Bank Dunia

Liputan6.com, Jakarta – Diretkorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merespon rekomendasi Bank Dunia mengenai penghapusan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengaku memang sudah menerima rekomendasi Bank Dunia tersebut guna meningkatkan penerimaan negara.

Yon juga menegaskan, rekomendasi itu bukan hal yang baru. Bahkan Kemenkeu telah membahas dalam perumusan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Waktu sudah ada dinamika berbagai jenis barang dan jasa harus kita bebaskan, PPN harus kita kenakan. Diskusi dari Bank Dunia termasuk diantaranya,” kata Yon Ars, dalam media briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Kendati demikian, pembahasan mengenai penghapusan pembebasan PPN dalam UU HPP masih perlu memperhatikan konteks lainnya, tidak hanya fokus pada penerimaan negara saja. Melainkan, Pemerintah juga mempertimbangkan aspek kebeperpihakan dan penerapan di negara lain.

Kata Yon, bahkan beberapa negara lain telah menerapkan pembebasan PPN terhadap berbagai barang dan jasa, misalnya terhadap pendidikan dan kesehatan. Pembebasan pungutan pajak itu dilakukan karena pendidikan dan kesehatan dinilai sebagai layanan dasar.

“Artinya ada pertimbangan-pertimbangan lain, tidak semata-mata masalah technocratic,” ujarnya.

Meski begitu, Yon tak menampik, bahwa pungutan PPN sangat berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hal itu terlihat dari kontribusi PPN yang mencapai 50 persen dari total pendapatan negara setiap tahunnya.

“Jadi tidak semata-mata masalah technocratic plan ada framework yang menjadi pertimbangan,” pungkasnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment