018328500_1646654165-20220307-Pemerintah_Peroleh_Pajak_Rp2_48_Triliun_dari_Program_PPS-3.jpg

172 Wajib Pajak Sudah Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi Program Tax Amnesty Jilid II

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 11 Mei 2023 sudah ada 43 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi repatriasi melalui e-reporting PPS di DJP online. PPS ini sering disebut juga dengan tax amnesty jilid II. 

Selain itu, juga terdapat 129 wajib pajak peserta PPS yang telah menyampaikan laporan realisasi investasi melalui aplikasi e-reporting.

“Aplikasi sudah on-board, bisa digunakan. Jadi, kalau masuk ke portal DJP ada aplikasi e-reporting PPS di sebelah kiri layar. Kalau ikut PPS bisa langsung akses ke sana. Kalau tidak ikut, PPS tidak bisa diakses,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam media briefing DJP, Kamis (11/5/2023).

Adapun dari 43 wajib pajak tersebut, nilai repatriasi yang telah dilaporkan mencapai Rp 402,97 miliar. Sedangkan, nilai investasi yang dilaporkan peserta PPS pada instrumen SBN dalam mata uang rupiah sebanyak Rp 292,84 miliar dan dolar AS USD 478.717.

Sementara, nilai investasi yang dilaporkan dalam bentuk penanaman modal pada sektor hilirisasi mencapai Rp 2,35 miliar.

Lebih lanjut, Suryo pun mengingatkan sesuai dengan pengumuman DJP nomor PENG-9/PJ.09/2023, bahwa batas akhir pelaporan repatriasi dan atau investasi wajib pajak peserta PPS hanya sampai 31 Mei 2023.

“Sampai dengan akhir bulan ini akan lebih kelihatan. Walaupun di sisi yang lain kami juga informasi dari perbankan mengenai aktivitas PPS ini. Kami sangat menunggu dari wajib pajak untuk secara voluntary melaporkan kapan repatriasi dan investasi dilakukan,” pungkasnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment