036590200_1502093751-Coldplay-Chris-Martin4.jpg

Tiket Konser Coldplay di Jakarta Kena Pajak Tinggi? Ini Penjelasan DJP

Meskipun pengaturan pajak hiburan diatur oleh Pemerintah Daerah, namun data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Karena data-data tersebut nantinya akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.

“Sebagaimana dilaporkan bu Menteri di setiap laporan bulanan memang disana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita. kenapa? karena di DJP pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di djp juga sangat penting,” jelas Yon.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menambahkan bahwa pajak hiburan itu tertuang dalam PERDA Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.

“Sudah kewenangan pemerintah daerah, gara-garanya coldplay mau show di Jakarta dan netizen ribut katanya pajaknya besar ada fee nya segala. Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan Pemda untuk mengatur, kalau di Jakarta sendiri itu diatur melalui pajak daerah perda nomor 3 tahun 2015 tentang pajak hiburan. ada 15 persen dan fee nya 5 persen,” ujarnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment