025003700_1677053916-Pajak_2.jpg

Aturan Pajak Natura Terbit Juni 2023, Fasilitas Kantor ke Karyawan Bakal Kena PPh

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura akan terbut Juni 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan pajak natura akan diterbitkan di Juni 2023. “Ini mudah-mudahan bulan depan, sebulan ke depan siap kita terbitkan,” kata Hestu dalam Media Briefing DJP 2023, di Kantor DJP, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Pada prinsipnya peraturan tentang pajak natura sudah selesai dilakukan. Hanya saja saat ini masih perlu waktu untuk harmonisasi dengan peraturan yang lain. “Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi,” kata Hestu.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan, penerapan pajak natura berhubungan dengan nilai kepantasan yang diterima pekerja atau pegawai dari perusahaan.

“Pajak natura ini masih dalam progres tapi esensinya treshold (batasannya) ini kepantasan,” kata dia.

Secara khusus dalam aturan ini akan pemerintah akan mengatur fasilitas yang bakal dikenakan Pajak Natura. Secara jenisnya, ada natura yang merupakan penghasilan dan bukan penghasilan. Dia memastikan fasilitas alat kerja yang diterima pegawai tidak akan dikenakan pajak natura.

“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada , alat kerja tidak akan dikenakan (pajak natura) tapi ada semacam batasan,” pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment