067497000_1522048380-20180326-Mengintip-alur-pelayanan-e-Samsat-IQBAL-5.jpg

Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Digital Rp1,53 Triliun di Awal 2023

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan melaporkan total pungutan pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tahun 2023 sebesar Rp1,53 triliun. Pungutan tersebut berasal dari 126 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk Kementerian Keuangan. 

“Rp1,53 triliun untuk setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di 

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (5/4/2023). 

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan memungut pajak PMSE sejak tahun 2020. Di tahun tersebut pemerintah mengumpulkan Rp731,4 miliar. 

Di tahun 2021, Sri Mulyani mengumpulkan Rp3,90 triliun, da di tahun 2022 terkumpul setoran Rp5,51 triliun. Sehingga jika dijumlahkan, totalnya sudah mencapai Rp11,7 triliun

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa  commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

 

Pemerintah tengah fokus kejar pajak perusahaan digital Netflix. Netflix belum punya kantor fisik atau Badan Usaha Tetap (BUT).

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment