008998800_1680519614-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_6.jpg

HEADLINE: Rafael Alun Jadi Tersangka, Pintu Masuk Jerat Pelaku Lain?

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo langsung ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan gratifikasi perpajakan dalam kurun waktu 2011-2023.

Rafael Alun tampak mengenakan seragam rompi tahanan KPK berwarna oranye. Saat dihadirkan dalam jumpa pers, kedua tangan ayah Mario Dandy Satriyo ini juga diborgol.

“Ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (3/4/2023).

Firli menjelaskan, kasus ini bermula saat Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011 lalu.

“Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT (Rafael Alun Trisambodo) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” katanya.

Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Perusahaan tersebut diketahui bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael Alun diduga aktif merekomendasikan PT AME.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD90 ribu (sekitar Rp1,3 miliar) yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga memamerkan sejumlah barang bukti yang didapat dari penggeledahan di rumah Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti yang dipamerkan mulai dari tas mewah hingga uang tunia miliaran rupiah.

“Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan mata uang rupiah,” ujar Firli.

Total ada 30 tas mewah yang dipamerkan tim penyidik KPK. Beberapa tas mewah tersebut terlihat masih diselimuti pelindung khusus. Warna tiap tas juga berbeda. Sebagian bermerek Christian Dior dan Louis Vuitton (LV).

KPK juga memamerkan uang yang disimpan Rafael Alun dalam safe deposite box. Uang dalam safe deposite box itu berbentuk gepokan. Tiap tumpukan uang dibungkus plastik. Penyidik sempat mengeluarkan sebagian uangnya untuk diperlihatkan.

“Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposite box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura, dan mata uang Euro,” ucap Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menyampaikan apresiasinya terhadap peran masyarakat, sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani oleh KPK. Kata dia, hal ini selaras dengan semangat KPK bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, lembaga antirasuah senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting.

“KPK memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor pelayanan publik ataupun keuangannegara. Karena korupsi pada modus ini memberikan dampak buruk yang langsung dirasakanoleh masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara,” ujar Firli Bahuri menandaskan.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment