024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg

Resmi Berakhir, 12 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal mengenakan denda bagi wajib pajak yang terlambat melalorkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Tahunannya. Ada dua kategori denda yang berlaku jika tak lapor SPT, untuk wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti mengungkap besaran denda yang berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp 100.000. Sementara, untuk WP Badan sebesar Rp 1.000.000. Kendati, pelaporan SPT Tahunan Badan masih dibuka hingga 30 April 2023.

“Ada, disanksi di UU KUP, kalau bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memasukkan SPT itu sanksi administrasinya itu Rp 100 ribu, kalau untuk wajib pajak badan, yang WP nanti ya tanggal 30 April jatuh temponya, itu sanksi administrasinya Rp 1 juta,” terangnya di Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Dia menerangkan, ada target sebanyak 16,1 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan hingga akhir tahun nanti. Angka ini, merupakan 83 persen dari total data WP yang dihimpunnya sebanyak 20 juta WP.

Namun, dilihat dari sisi target periodik yang sudah ditetapkan sebelumnya, Dwi mengatakan kalau trennya mengalami peningkatan. Bahkan lebih tinggi dari yang ditetapkan sebelumnya.

“(Target) Kita sekitar 16.100.000 ya, entar kalo kita bicara target. Tapi wajib SPT nya kan tadi sekitar 20 juta, tapi targetnya itu 83 persen sebesar 16,1 juta, Tapi itu target sampai akhir tahun ya,” ujarnya.

“Nah ini kan masih ada waktu jadi kalau di trajectory-nya ini sudah melewati dari trajectory dari yang sudah ditetapkan,” tambah Dwi.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment