019270900_1677486833-segini-harga-motor-gede-yang-dilaporkan-dirjen-pajak-suryo-utomo.jpg

Jurus Dirjen Pajak Cegah Pegawai Bermasalah Muncul Lagi

Di tengah kasus Mario Dandy dan dugaan penyelewengan pajak Rafael Alun dan seruan pembangkangan sosial tolak bayar pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meminta masyarakat tetap membayar pajak.

Dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023), Suryo mengatakan, membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara.

“Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya,” kata Suryo.

Suryo meminta masyarakat dapat membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak. Kasus di Ditjen Pajak saat ini terus ditindaklanjuti, sedangkan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Untuk itu, Suryo mengharapkan masyarakat membayar pajak melalui sistem agar langsung masuk ke kas negara, bukan ke petugas pajak.

“Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan,” katanya.

Dia melanjutkan, pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU).

Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.

“Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini,” ucap Suryo.

Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.

Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment