004044300_1656416750-Penetapan-Daerah-Otonomi-Baru-Papua-Angga-7.jpg

Pakai Data yang Diberikan PPATK, Ditjen Pajak Mampu Amankan Penerimaan Negara Rp 7,08 Triliun

Menteri keuangan Sri Mulyani melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memperioritaskan pemeriksaan terhadap 27 pegawai Kementerian Keuangan yang berisiko tinggi terhadap pencucian uang. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 69 pegawai Kementerian Keuangan yang berisiko tinggi.

“Dari 69 pegawai Kemenkeu yang masuk kategori risiko tinggi, kita melihat 55 orang yang layak klarifikasi. Saat ini kita prioritaskan 27 pegawai,” ujar Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Informasi, Yustinus Prastowo, di Kementerian Keuangan, Senin (13/3/2023).

Dari jumlah ini, kata Yustinus, 10 pegawai akan diselesaikan pemanggilannya sampai awal pekan ini. Sementara sekitar 13-15 pegawai diselesaikan di pekan ini sampai awal pekan depan.

“Target kita ke yang high priority yang risiko tinggi. Itu yang diharapkan nanti paralel kita minta info ke PPATK. Harapannya setelah selesai pemeriksaan kita mendapat info PPATK lalu bisa disampaikan ke publik yang menjadi kesimpulan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan 69 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Mahfud MD memaparkan, laporan tersebut telah diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa ditindaklanjuti melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Dari hasil analisis awal, 69 pegawai DJP ini dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dibuktikan dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh rekening masing-masing pegawai tersebut.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment