096320100_1677640098-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_7.jpg

MAKI: Rafael Alun Trisambodo Bisa Dituntut Mati Jika Ada Bukti Kerugian Keuangan Negara

 

 

Liputan6.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut aparat penegak hukum bisa menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman tuntutan pidana mati.

Jerat tuntutan pidana mati bisa dilakukan jika bisa dibuktikan adanya unsur kerugian keuangan negara.

“Ya bisa saja Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, kalau bisa ditemukan misalnya dia selain menerima suap tapi dia urusi apa? Yang diurusi kan pasti wajib pajak membayar tidak maksimal, dibantu agar membayar tidak maksimal bahkan dapat diskon banyak, kalau perlu hanya cukup bayar 10 persen, 20 persen dari kewajibannya,” ujar Boyamin, Senin (13/3/2023).

Menurut Boyamin dengan diskon yang diberikan Rafael Alun kepada wajib pajak membuat negara kekurangan dalam penerimaan pajak. Dengan begitu, negara mengalami kerugian keuangan negara.

“Karena harusnya negara dapat Rp 1 miliar, ini hanya dapat Rp 100 juta, hanya dapat Rp 200 juta, padahal dia berkewajiban untuk memaksimalkan untuk sampai angka Rp 1 miliar,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, apa yang dilakukan Rafael Alun masuk dalam delik omisi.

“Dalam hukum itu dikenal delik omisi, jadi peristiwa hukum omisi. Jadi, melakukan yang tidak boleh dilakukan, atau tidak melakukan yang harusnya dilakukan, bahasanya membiarkan lah, pembiaran,” kata dia.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment