1678576293_018925900_1677639845-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_3.jpg

Terbongkar! Isi Safe Deposit Box Rafael Alun Rp 37 Miliar, Bukti Pencucian Uang

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan menyampaikan rekomendasi untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.

Rekomendasi ini diputuskan setelah Itjen Kementerian Keuangan mengaudit Rafael Alun atas dugaan upaya menyembunyikan harta dan sumber perolehannya.

“Dari temuan bukti dalam audit itu Itjen merekomendasikan untuj memecat RAT, usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) sudah menyetujunya,” ujar Awan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Awan mengatakan, selama mengaudit Rafael, Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim. Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.

“Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya,” ujarnya.

Trik Rafael Alun Sembunyikan Harta

Tim kedua yaitu bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Dan hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya. Kekayaan yang dimaksud asa dalam bentuk uang tunai dan bangunan.

Kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.

Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud. Dalam hasil invesitasi tim, Rafael terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.

Bahkan, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dan terindikasi berupaya sembunyikan harta dan sumber perolehan hartanya.

“Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan,” pungkasnya.

Status pemecatan Rafael sebagai ASN pun masih dalam proses.

  

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment