030428700_1662625430-WhatsApp_Image_2022-09-08_at_14.30.22.jpeg

Sorot Kasus Mario Dandy, Said Aqil Ungkit Keputusan Mogok Bayar Pajak Warga NU

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan David, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20). 

“LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dan akan memproses sesuai ketentuan,” ujar Wakil LPSK, Manager Nasution dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).

Manager melanjutkan, LPSK kemudian akan melakukan penelaahan secara formil dan non formil untuk memastikan apakah permohonan tersebut dapat diterima.

“Selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima atau tidaknya oleh Pimpinan LPSK,” jelasnya.

Adapun sejumlah ketentuan yang diajukan oleh pihak David kepada LPSK yakni berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak sebagai korban yang tengah berhadapan dengan hukum.

“Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya),” kata dia.

Sementara, Maneger menyatakan LPSK juga terbuka apabila ada pihak yang hendak mengajukan perlindungan. Sebagaimana usulan dari LBH GP Ansor yang akan mengajukan perlindungan terhadap sejumlah saksi.

“Merespons itu, LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama,” tuturnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment