058177200_1533533408-15335334084033659bb9b362b5aa-1505467190-35056cf3019b02c1b7c4cbcfec9d39f0.jpg

Pajak Pemberian Natura di Aturan Perpajakan Baru Masih Jadi Sorotan Publik

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai bentuk aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbit pada Desember 2022. PP ini antara lain memuat aturan terkait pajak natura dan/atau kenikmatan, serta instrumen pencegahan penghindaran pajak.

Rizal Awab, Salah satu Partner Tax RSM Indonesia menyampaikan bahwa aturan pajak mengenai pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk karyawan masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan publik.

Hal yang sampai saat ini peraturan pelaksanaannya, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), belum juga terbit. Sehingga masih banyak wajib pajak yang menggunakan asumsi atau penafsiran sendiri berdasarkan PMK sebelumnya.

“Menurut informasi yang kami dapatkan, tidak lama lagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan akan menerbitkan peraturan pelaksanaan terkait pemberian natura, mulai dari cara menghitung, objeknya apa saja, dan lain sebagainya,” ujar Rizal dalam webinar bertajuk “Further Updates of Implementing Regulations of HPP Law” yang digelar RSM Indonesia.

Adapun yang dimaksud dengan “pemberian dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sementara “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Awalnya, pemberian natura dan/atau kenikmatan awalnya bersifat non-taxable atau bukan objek pajak bagi penerima. Namun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura dan/atau kenikmatan menjadi bersifat taxable.

Dia mengatakan jika mengapa pemberian natura dan/atau kenikmatan akhirnya menjadi objek pajak dalam UU HPP, antara lain karena selama ini imbalan berupa natura yang bukan merupakan objek pajak, cenderung dinikmati oleh high level employee.

“Hal ini menimbulkan ketidakadilan horizontal karena penghasilan untuk pegawai yang biasanya berupa gaji/upah dikenai PPh. Selain itu, ada pula potensi tax planning pemberi kerja yang memanfaatkan tarif PPh badan yang lebih kecil dari PPh orang pribadi dengan pemberian imbalan berupa natura/kenikmatan,” jelas dia.

 

 

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment