012780500_1668736628-5.jpg

Lamborghini Huracan Doni Salmanan Dirampas Negara, Pajak Tahunannya Rp 150 Jutaan Tapi Nunggak

Liputan6.com, Jakarta – Nama Doni Salmanan kembali mencuat setelah divonis 8 tahun penjara pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Doni Salmanan yang menjadi terdakwa kasus investasi bodong berkedok platform Quotex dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama, sehingga Pengadilan Tinggi Bandung dalam amar putusannya juga memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa 21 Februari 2023.

Sejumlah mobil dan motor mewah Doni Salmanan kini dirampas negara, salah satunya yang paling mahal adalah supercar Lamborghini Huracan

Dikutip dari laman samsat-pkb2.jakarta.go.id pada 23 Februari 2023 pukul 12:55:42, Lamborghini Huracan dengan pelat nomor B 8888 YU merupakan tipe Huracan LP 610-4 pembuatan tahun 2016 dengan nilai jual Rp 7.500.000.000 (7,5 miliar). Mobil mewah ini menggunakan bahan bakar bensin dan memiliki kapasitas mesin 5.204 cc.

Jatuh tempo pajak pada 15 Januari 2022 lalu yang artinya sudah terlewat. Sehingga muncul PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Denda Rp 36.900.000 dan SWDKLLJ Denda Rp 100.000. Untuk diketahui, PKB Pokok Rp 153.750.000 dengan SWDKLLJ Rp 143.000. Total yang perlu dibayarkan Rp 190.893.000.

Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis untuk afiliator Quotex, Doni Salmanan. Sang mantan crazy rich itu divonis 8 tahun penjara, dua kali lipat dari vonis sebelumnya. Aset mewah milik Doni juga disita negara.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment