089374800_1635501781-Meta_Sign_AP_Photo_-_Tony_Avelar.jpeg

Italia Disebut Wajibkan Meta Facebook Bayar Pajak Rp 14 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Induk perusahaan Facebook, Meta, bisa diwajibkan membayar tagihan pajak sebesar 870 juta Euro atau sekitar USD 925 juta di Italia. Jumlah ini setara dengan Rp 14 triliun.

Reuters melaporkan, tagihan pajak bernilai fantastis ini diberikan ke Meta setelah adanya investigasi oleh jaksa.

Mengutip Tech Times, Kamis (23/2/2023), menurut dua sumber yang dekat dengan masalah ini, Kantor Kejaksaan Umum Eropa (EPPO) meminta Badan Pendapatan Italia dan Guardia di Finanza untuk menyelidiki apakah pendaftaran pengguna di platform Meta perlu dikenai pajak.

Hasil investigasi yang dilakukan menyebutkan, Meta menawarkan layanan gratisan, sebagai gantinya perusahaan bisa mengakses data pribadi pengguna Facebook. Hal ini pun dianggap sebagai pertukaran layanan dan dinilai memenuhi syarat untuk dikenakan pajak penjualan pertambahan nilai (PPN).

Otoritas pajak dan agen pendapatan Italia memperkirakan, Meta seharusnya membayar USD 234 juta dalam bentuk pajak penjualan di Italia pada 2021 dan USD 923 juta dari tahun 2015-2021.

Apalagi, dengan lebih dua miliar pengguna di seluruh dunia, Facebook menjadi salah satu platform media sosial terbesar di dunia. Facebook pun gigih mengumpulkan banyak informasi tentang pengguna, seperti dirinci dalam kebijakan privasinya.

Facebook mengumpulkan konten dan informasi yang diberikan pengguna saat mendaftarkan akun, membuat atau berbagi konten, dan berkomunikasi dengan orang lain.

Tumbangnya Facebook, Instagram, dan WhatsApp membuat kerugian bagi Mark Zuckerberg. Zuckerberg diduga mengalami kerugian sampai Rp 85 Triliun akibat turunnya saham Facebook.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment