083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Apa itu SPT Tahunan Pribadi? Simak Nih Cara Melapornya

Untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.

2. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun e-filing yang kamu miliki. Jika belum memiliki akun e-filing, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.

3. Setelah login, pilih menu “SPT Tahunan” pada halaman utama.

4. Pilih jenis formulir yang akan kamu gunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan kamu.

5. Setelah mengisi semua data yang diperlukan, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik “Simpan dan Hitung Pajak”.

6. Setelah pajak terhitung, periksa kembali data yang telah diisi dan jumlah pajak yang terhitung. Jika sudah benar, klik “Kirim SPT”.

7. Setelah SPT terkirim, kamu akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment