048240400_1655287331-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-1.jpg

Pemerintah Kantongi PPN dan Pajak Digital Rp 543,9 Miliar di Januari 2023

Pemerintah secara total mengantongi pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp 10,11 triliun.

Rincian pajak digital ini berasal dari 2022 senilai Rp 5,48 triliun. Setelah sebelumnya penerimaan negara ini naik dari perolehan tahun lalu yang sebesar Rp 3,90triliun.

“Total dari penerimaan pajaknya Rp 5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, seperti dikutip Rabu (4/1/2022).

Sebagai informasi, penarikan pajak digital baru dimulai pada Juli 2020. Selama 6 bulan di tahun itu, pemerintah hanya bisa mengumpulkan pajak digital sekitar Rp 730 miliar. Kemudian meningkat di 2 tahun berikutnya.

Penerimaan pajak digital tahun 2022 meningkat seiring dengan bertambahnya platform digital yang menjadi telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN. Tercatat sudah ada 134 pelaku usaha PMSE yang telah menjadi pemungut PPN.

“Perdaganagan elektornik yang jadi platform dominan. Sekarang kita sudah menunjuk 134 dari paltform yang sudah ikut di dalam pemungutan PPN,” tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment