007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg

Punya 2 NPWP? Ini yang Harus Dilakukan

Liputan6.com, Jakarta – Setiap pekerja pasti sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Biasanya NPWP ini dibuat saat pekerja sudah menerima gaji karena ada potongan Pajak Penghasilan (PPh). 

Namun terkadang satu pekerja bisa memiliki dua NPWP. Hal ini bisa terjadi jika pekerja tersebut pindah tempat kerja atau pindah kota tetapi tidak mengurus perpindahan NPWP tetapi justru membuat yang baru. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, wajib pajak yang memiliki dua NPWP atau NPWP ganda dianjurkan untuk menghapus salah satu.

Sebelumnya memang ada potensi wajib pajak memiliki NPWP ganda. Apabila itu terjadi, wajib pajak disarankan menghapus satu NPWP-nya.

“Kalau seperti ini, kami menyarankan untuk bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP salah satunya,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Kamis (9/2/2023).

NPWP ganda bisa terjadi jika secara teknis wajib pajak terdaftar di 2 kantor pajak di daerah yang berbeda. Dia mencontohkan wajib pajak kuliah sambil kerja dan sudah bikin NPWP di kota tersebut.

Kemudian wajib pajak itu pindah ke kota lain, lalu mendaftarkan diri lagi ke kantor pajak untuk dibuatkan NPWP. Namun yang menjadi masalah ketika melakukan proses validasi NIK sebagai NPWP.

Neilmaldrin menerangkan proses validasi NIK sebagai NPWP hanya memerlukan satu identitas NPWP. Pemadanan atau validasi dilakukan, agar wajib pajak bisa menggunakan NIK sebagai NPWP untuk keperluan transaksi perpajakan.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar wajib pajak segera mengajukan permohonan ke DJP untuk melakukan penghapusan NPWP ganda. Wajib pajak bisa mengunduh dokumen permohonan penghapusan sesuai dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Dengan dihapuskan salah satu, wajib pajak resmi memiliki satu identitas NPWP. Nantinya, NPWP wajib pajak yang sudah tetap itulah yang akan dipadankan dengan NIK.

“Cukup 1 saja [NPWP], karena nanti ‘kan nomor NIK juga enggak ada 2,” tutur Neilmaldrin Noor.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment