056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

Pajak Naik Jadi 35 Persen, Crazy Rich Indonesia Minimal Setor Rp 1,75 Miliar per Tahun

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) untuk orang kaya menjadi 35 persen. kenaikan pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima lapisan pajak PPh dan lapisan kelima yang merupakan golongan baru untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun yang dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembayaran pajak orang kaya Indonesia atau sering disebut dengan Crazy Rich Indonesia ini minimal Rp 1,75 miliar per tahun.

Kenaikan PPh ini bagian dari upaya reformasi perpajakan melalui UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Melalui beleid tersebut pemerintah menambah lapisan tarif PPh dari 4 lapis menjadi 5 lapis tarif PPh.

Penambahan berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan PPh sebesar 35 persen. Jumlah tersebut lebih tinggi dari ketentuan lama dengan lapisan tarif tertinggi PPh sebesar 30 persen.

Banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Setuju dan betul banget, mereka yang kaya dan para memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..,” tulisnya dalam akun Instagram @smindrawati dikutip dari Belasting.id, Kamis (12/1/2023).

Menkeu memaparkan aspek keadilan karena kelompok paling kaya mendapatkan beban pajak paling besar melalui sistem PPh yang progresif. Sementara itu, untuk penghasilan di bawah PTKP Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu membayar PPh.

Begitu juga dengan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun beban pungutan PPh final 0,5 persen.

“Pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” papar Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment