081919900_1629793718-golf-787826_1280.jpg

Fasilitas Golf hingga Pacuan Kuda Kena Pajak Kenikmatan Mulai Juli 2023

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana akan mulai melakukan pemotongan pajak natura atau pajak kenikmatan sebagai objek pajak bagi pihak penerima pada semester II-2023. Setelah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) selesai disusun.

“Kapan mulai berlaku pemotongan, saat ini Januari PMK belum terbit berarti belum ada pemotongan, yang pasti kami akan memberikan transisi periode kapan dilakukan pemotongan, karena perlu dilakukan sosialisasi juga kepada masyarakat wajib pajak kira-kira 3-6 bulan di antara April sampai dengan Semester 1,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

“Harapannya mungkin semester depan sudah mulai pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan sebaik-baiknya,” lanjut dia.

Suryo menegaskan, pihaknya masih dalam tahap penyelesaian detail pengaturan pajak natura supaya memberikan keadilan dan kepantasan. Disisi lain, agar pihak pemotong dan pemungut paham, jenis barang mana saja yang perlu dipotong dan yang tidak.

“Jadi, clear klasifikasi untuk jenis barang bisa lebih jelas. Pengaturan mengenai detailnya sedang kami jalani, makannya bahasannya ada beberapa koridor atau batasan dalam Undang-undang, ada 5 kelompok dalam undang-undang kemudian di PP nya dijelasin lagi,” ujarnya.

Menurutnya, nanti di PMK ini akan mengatur jenis barang yang ada dimasing-masing kelompok yang kena pajak natura. Dia pun berharap RPMK mengenai natura ini bisa segera diselesaikan sehingga bisa segera dilakukan pemungutan.

“Kami saat ini sedang kerja dan kami rumuskan di PMK, ditunggu mudah-mudahan tidak lama lagi. Saya belum bisa memberikan clear batasannya sekarang karena kita sedang jalan pendetailan batasan dari masing-masing jenis barang ataupun kenikmatan yang terkategori sebagai bukan penghasilan,” jelasnya.

Disisi lain, ada yang menarik, khusus olahraga seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif rencananya akan dikenakan pajak natura.

“Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK),” ungkapnya.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment