052816800_1455532744-rencana-penghapusan-PBB.jpg

Apa Itu Pajak Kenikmatan atau Natura? Ini Asal Usulnya

Liputan6.com, Jakarta Sejak tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak natura yang merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh). Menurut KBBI Kemdikbud, Natura merupakan barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).

Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membeberkan asal-usul pemerintah menarik pajak atas fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya.

Pras bilang, penarikan pajak natura merupakan upaya pemerintah menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberian fasilitas kepada pegawai.

“Jangan sampai orang (perusahaan) kasih natura (kenikmatan berupa fasilitas) untuk menghindari pajak,” kata Pras dalam Media Brief di kantor Diretjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).

Pras menjelaskan pemotongan pajak natura ini berangkat dari adanya praktik perusahaan memberikan fasilitas kepada pegawai berupa kenikmatan yang menambah nilai ekonomis. Namun fasilitas tersebut diberikan bukan dalam bentuk uang.

“Kalau diberikan kendaraan mewah dan dinikmati hanya oleh pegawai itu saja. Apalagi kalau kendaraan itu harganya mahal, termasuk juga kalau disediakan rumah tapi rumahnya mewah,” kata dia.

Pembelian barang atau fasilitas tersebut oleh perusahaan akan menjadi faktor pengurang pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan. Praktik ini pun bisa digunakan perusahaan untuk mengurangi pajak perusahaan yang disetorkan ke negara. Makanya pemerintah menerapkan pajak natura kepada pegawai yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment