053561300_1477994992-20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4.jpg

2 Ganjalan Utama Negara Berkembang Terapkan Pajak Kekayaan

Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah pihak mendorong seluruh negara anggota G20 untuk menerapkan pajak kekayaan. Namun ternyata implementasi pajak kekayaan ini bukan perkara mudah bagi negara yang sedang berkembang.

Untuk diketahui, pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan terhadap seluruh aset kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak. IMF membedakannya dalam 3 jenis, yaitu berdasarkan nilai harta, berdasarkan transfer kekayaan, dan berdasarkan kenaikan nilai suatu aset.

Tony Salvador dari Third World Network menjelaskan, implementasi pajak berbasis harta atau aset yang memiliki nilai ekonomi membutuhkan dua syarat utama.

Pertama, implementasi pajak kekayaan wajib mendapatkan dukungan politik. Kedua, hasil penerimaan yang dikumpulkan memiliki alokasi belanja yang spesifik pada kegiatan tertentu.

“Pajak kekayaan hanya akan berhasil secara politis jika Anda tunduk pada tujuan tertentu seperti pajak untuk makanan, rumah sakit, vaksin, dan pengeluaran lain untuk kesehatan,” katanya dalam side event G20, Envisaging Wealth Tax in the Post-pandemic World dikutip dari Belasting.id, Kamis (17/11/2022).

Pajak kekayaan kerap kali diasosiasikan sebagai pungutan pajak berganda. Pasalnya, setelah penghasilan yang dipajaki kemudian ditambah pajak atas aset yang sudah dipungut PPh.

Menurutnya, tidak tepat menyebutkan pajak kekayaan sebagai pajak berganda. Pungutan pajak atas aset dengan nilai ekonomi justru diperlukan untuk meningkatkan keadilan dalam rezim perpajakan suatu negara.

Pasalnya, banyak negara yang masih menerapkan sistem pajak yang tidak adil dan membuat ketimpangan sosial-ekonomi makin melebar.

“Kita sekarang mengalami asimetri dan skema pajak yang tidak adil antara orang miskin dan orang super kaya. Bahkan jika orang super kaya tidak menjual asetnya, mereka masih bisa terkena pajak kekayaan ini karena memiliki asetnya. Itulah gagasan pajak kekayaan. Ini akan berlaku untuk kekayaan bersih saja dan desain yang ideal tidak memiliki masalah pajak berganda,” paparnya. 

KPK menahan 3 pegawai Ditjen Pajak terkait dugaan suap restitusi pajak. Ketiganya ditahan setelah dimintai keterangan oleh penyidik KPK


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment