019402300_1679401092-Menteri_ESDM_Hilirisasi.jpeg

Tarik Investor di Blok Migas Baru, Indonesia Bakal Obral Insentif Pajak

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi, atau WK migas baru. Berbagai kebijakan dipersiapkan guna menarik partisipasi dari para investor, semisal melalui insentif perpajakan.

Hal itu turut disuarakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif pada pembukaan Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024).

“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas,” ujar Arifin.

Fasilitas perpajakan tersebut, jelas Arifin, akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung. Itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Adapun insentif kegiatan usaha hulu migas akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, saat ini Kementerian ESDM dan lembaga pemerintah terkait sedang dalam tahap akhir unyuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.

Di sisi lain sesuai dengan komitmen net zero emission, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment