078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Ditutup Hari Ini 31 Maret 2024, Awas Kena Denda!

Liputan6.com, Jakarta Masa waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2023 untuk wajib pajak (WP) pribadi menemui batas akhir pada hari ini, Minggu, 31 Maret 2024.

SPT Tahunan sendiri merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak. Jika tidak dilakukan, maka wajib pajak bersangkutan bakal terkena denda.

Merujuk Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), WP yang terlambat atau tidak melapor SPT orang pribadi sesuai waktu akan dikenai denda sebesar Rp 100.000.

Adapun para wajib pajak pribadi bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT tahunan elektronik. Layanan Penyampaian SPT elektronik melalui DJP Online memiliki beberapa mekanisme, yakni:

1. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

Perbedaan masing-masing formulir SPT yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

2. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

Khusus e-Filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dengan terlebih dulu Wajib Pajak memerlukan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN).

EFIN merupakan kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.

Mengutip informasi DJP, berikut cara isi SPT online melalui e-Filing:

  • • Siapkan bukti potong SPT dari perusahaan
  • • Pakai perangkat elektronik seperti laptop, ponsel atau tablet serta jaringan internet
  • • Buka https://djponline.pajak.go.id/ dan tekan login
  • • Masukkan NPWP, password dan kode keamanan kemudian login
  • • Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’
  • • Cari menu ‘Buat SPT’ di bagian atas
  • • Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai
  • • Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT
  • • Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT normal
  • • Klik langkah selanjutnya
  • • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing
  • • Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  • • Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar
  • • Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik ‘Kirim SPT’
  • • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment