061059400_1709635135-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_5.jpg

Pengusaha Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kenaikan PPN 12%

Sebelumnya, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mengemuka ditengah transisi pemerintahan. Kebijakan ini merupakan kelanjutan atas aturan yang telah disusun dan telah ditetapkan di masa pemerintahan saat ini.

Dasar hukum kenaikan PPN 12% adalah UU No.7 Tahun 2021 tentang HPP Pasal 7 Ayat (1), salah satunya adalah mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap, yaitu dari 10% menjadi 11% yang berlaku pada 1 April 2022 dan kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Praktisi Keuangan dan Bankir, Wibisana Bagus Santosa mengatakan bahwa awal mula kebijakan peningkatan PPN ini dilakukan dalam mengatasi dampak dari Covid-19, dimana menjadi tambahan penerimaan negara.

“Atas tambahan penerimaan tersebut, Pemerintah bisa membeli bantuan barang kebutuhan pandemi Covid-19 seperti vaksin dan bantuan sosial lain untuk masyarakat,” ungkap dia dikutip Kamis (12/3/2024).

Wibisana melanjutkan penjelasannya bahwa meskipun saat ini kita sudah dalam fase recovery dari Covid-19, peningkatan pendapatan negara yang dihasilkan dari peningkatan tarif PPN nantinya akan digunakan untuk menunjang pemulihan ekonomi & keberlanjutan pembangunan nasional. Selain itu, kenaikan PPN ini diharapkan dapat membangun fondasi pajak yang kuat. Hal ini sangat penting bagi Indonesia di mata dunia, terlebih PPN saat ini masih relatif cukup rendah dibanding negara-negara lain.

Beliau juga menyikapi akan ada aspek di masyarakat yang terdampak, misalnya berpengaruh pada daya beli masyarakat yang kembali tertekan atau bahkan menurun. Belanja produk sekunder juga akan tertahan dimana masyarakat akan menunda untuk memenuhi kebutuhan sekunder mereka.


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment