Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencoba melakukan simulasi pendapatan negara dari pemungutan pajak rokok elektrik. Angkanya ternyata terungkap sekitar Rp 175 miliar dalam setahun.
Angka ini merupakan hasil simulasi jika dilakukan pemungutan pajak rokok elektrik sepanjang 2023. Sedangkan pemungutan pajak rokok elektrik ini baru diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan angka Rp 175 miliar tersebut mengacu pada hitungan besaran pajak rokok elektrik merupakan 10 persen dari tarif cukai yang berlaku.
“Jika kita simulasikan, karena belum dipungut kan, baru sekarang kan, maka kita simulasikan jika pajak rokok elektrik ini sudah dipungut dari 2023 kan 10 persen dari cukainya itu sebesar Rp 0,175 trilin atau Rp 175 miliar,” tutur Lydia dalam Diskusi Publik YLKI, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Dia mengatakan, angka tersebut masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan pendapatan negara dari pajak di sektor lainnya. Maka, bisa diambil kesimpulan kalau pemungutan pajak rokok elektrik bukan sebatas mencari pendapatan untuk negara.
“Kalau dilihat dari sini, kita lihat bahwa ini kecil sekali, maka ini menjadi dasar yang kami bilang tadi, tidak semata-mata pendapatan loh untuk penetapan pajak elektrik ini,” tuturnya.
Lydia kembali menegaskan, tujuan pemungutan pajak rokok elektrik ini adalah untuk menerapkan unsur keadilan di sektor pengolahan hasil tembakau dan lainnya. Termasuk disini adalah industri rokok elektrik.
“Sedikit, kecil sekali gitu ya. Tetapi keadilan tadi bahwa rokok tradisional pun kena kok, rokok konvensional pun kena kok, rokok elektrik juga apalagi, juga menjadi bagian yang harus dikenakan (pajak rokok),” pungkasnya.
Source link
Add a Comment
You must be logged in to post a comment