078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Perhitungan Potongan Pajak Penghasilan Kini Lebih Mudah, Simak Ketentuannya!

Adapun secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:

– Pegawai tetap: Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Dan Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

– Dewan Pengawas/Komisaris: Menggunakan tarif efektif bulanan.

– Pegawai tidak tetap: Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta. Kemudian, tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta, dan tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan.

– Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai: Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

– Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya: Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Kemudian penghitungan tarif mengacu Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment