062750300_1679455824-FOTO.jpg

Jubir Timnas AMIN Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak, Stafsus Menkeu Sebut Tak Terkait Urusan Politik

Liputan6.com, Jakarta – Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak.  Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menanggapi hal tersebut.

Lewat akun X dahulu bernama Twitter, @prastow, Prastowo menyebutkan penangkapan Indra Charismiadji merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. “Penangkapan Sdr Indra Charismiadji sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” tulis dia.

Prastowo menilai, penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji tersebut tidak berkaitan dengan urusan politik. Penangkapan Indra Charismiadji dinilai merupakan kasus  tindak pidana perpajakan.

“Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi sejak tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik,” tulis dia.

Prastowo mengatakan, kalau penyidik pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai Undang-Undang (UU). Namun, imbauan itu menurut Prastowo tidak pernah digubris Indra Charismiadji.

“Penyidik pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai UU, tetapi tidak pernah diindahkan sehingga Sdr IC menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan,” tulis Prastowo.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair dan akuntabel,” ia menambahkan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan jika kasus tersebut bukan kasus baru.

Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

 


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment