034449900_1600779706-PENANGKAPAN.jpg

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Lakukan Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) meluruskan kabar penangkapan Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji. Kejaksaan membantah telah menangkap Indra.

Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran, yang terjadi yakni pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dengan begitu, maka kasus hukum yang menjerat Indra segera disidangkan.

“Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari kejaksaan tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya,” kata Imran saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/12/2023).

Kendati begitu, Imran belum berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum apa yang menjerat Indra Charismiadji.

Namun, dia membantah kabar penangkapan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim terhadap Jubir Timnas AMIN tersebut. “Enggak ada penangkapan. Nanti kita lagi buat press rilis,” katanya mengakhiri.

    


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment