006837100_1678354285-20230309-Pembangunan_Ibu_Kota_Nusantara-AP_3.jpg

Seluruh Pekerja di IKN Bakal Terima Gaji 100 Persen Tanpa Dipotong Pajak

Insentif PPh 21 DTP bagi seluruh karyawan ini disebutnya akan berlaku hingga 2035. Setelahnya, pemerintah bakal mengevaluasi kembali kebijakan itu pasca bergulir.

“Ya nanti kita lihat lagi. Sementaranya kan di PP, Peraturan Pemerintah, ya nanti semua bisa kita evaluasi lagi. Sementara kita taro sampai 2035,” imbuhnya.

Untuk ketentuan selanjutnya, Yon meneruskan, Kementerian Keuangan akan mengaturnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Termasuk jika ada kasus karyawan yang bekerja di IKN, namun tidak berdomisli di sana.

“Nanti kita atur di PMK, membawahi bahwa memang harus di sana. Kalau enggak nanti kan, yang kita inginkan bahwa dengan PPh Pasal 21 ini untuk mendorong adanya crowd-nya orang pindah ke sana,” tuturnya.

“Berarti salah satu tujuannya kan biar orangnya tinggal di sana. Kalau kita beri fasilitas orangnya tidak di sana kan takutnya malah tidak efektif,” pungkas Yon Arsal.


Source link

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment